Jakarta - Dari hasil sidang hari ini, Anas Urbanungrum divonis oleh hakim dengan penjara 8 Tahun dan di haruskan mengganti kerugian negara 57 Miliar Rupiah dan 5 Juta Dolar As.
Dari putusan itu, terdakwa Anas Urbaningrum meminta waktu untuk mendiskusikan hasil putusan ini dengan keluarga dan kuasa hukum.
Demikian artikel tentang Anas Divonis 8 Tahun Penjara dan Uang Pengganti 57 Miliar lebih ini dapat kami sampaikan, semoga artikel atau info tentang Anas Divonis 8 Tahun Penjara dan Uang Pengganti 57 Miliar lebih ini, dapat bermanfaat. Jangan lupa dibagikan juga ya! Terima kasih banyak atas kunjungan nya.